TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan panitia kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis, 8 Desember 2022, telah menyepakati dan menandatangani Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam rapat paripurna.
“Kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR setuju, kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan rencana Undang-undang PPSK?” tanya Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir pada Raker dengan Menteri Keuangan, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Menteri Koperasi UKM, dan Menkumham, di DPR, Senayan, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca: Draf Terbaru RUU PPSK Pastikan Politikus Tetap Dilarang Masuk Dewan Gubernur BI
Pertanyaan itu kemudian langsung disetujui oleh pemerintah dan anggota DPR yang hadir dalam rapat pengesahan RUU PPSK atau omnibus law keuangan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kehadiran RUU PPSK sangat penting untuk memperkuat sektor keuangan domestik. RUU ini diharapkan bisa membuat sektor keuangan berjalan secara optimal dalam menjalankan tugasnya dan mendorong roda perekonomian masyarakat.
RUU PPSK disebut sangat tepat waktu
Bendahara negara itu juga menilai adanya RUU ini sangat tepat waktu dan relevan. Sebab, dinamika global dan domestik kini masih dipenuhi ketidakpastian, sehingga perlu diantisipasi dan direspons oleh Indonesia, termasuk di dalamnya adalah ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, sependapat dengan DPR bahwa RUU ini merupakan reformasi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri secara berkelanjutan dan merata di pelosok Tanah Air. “Kami siap untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ucapnya.
Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU PPSK adalah Bank Indonesia (BI) yang tetap dapat melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung pembiayaan APBN atau yang dikenal dengan skema berbagai beban (burden sharing) untuk selama-lamanya.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 RUU PPSK, terdapat dua pasal yaitu Pasal 36A dan Pasal 36B. "Pasal 36A menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional," tulis draf RUU PPSK.
Selanjutnya: Tak hanya itu, BI berwenang membeli...